Editors Choice

3/recent/post-list

Pengikut

KPK Bongkar Modus Koruptor Sembunyikan Aset dengan Nama Orang Lain

Barisan mobil mewah yang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi ditampilkan di Gudang Penyimpanan Barang Sitaan dan Hasil Rampasan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi tidak seluruh aset tersebut terdaftar dalam nama tersangka.

Informasi ini menunjukkan kebiasaan umum yang sering dilakukan para pelaku korupsi dalam menyembunyikan aset mereka. Mereka biasanya tidak memanfaatkan nama pribadi pada dokumen legal seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), agar dapat menghindari pengawasan dari auditor.

Kepala Unit Penyidikan Aset, Pengelolaan Alat Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto menyebut tindakan ini telah menjadi cara biasa yang kerap ditemukan dalam berbagai perkara. Pelaku menggunakan identitas orang lain sehingga tampak tidak memiliki harta di dokumen resmi.

"Jarang sekali para pelaku kejahatan korupsi menggunakan namanya sendiri saat membeli aset," kata Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Rabu (24/6/2026).

Dia menjelaskan, pola ini dikenal sebagai beneficiary ownership di mana tersangka masih memegang kendali atas aset meskipun dari segi administrasi tidak menjadi miliknya. Dengan metode demikian, tersangka terkesan tidak memiliki kekayaan, sementara ia tetap merasakan manfaat serta menguasainya.

Jadi ini sesuai dengan prinsipnya beneficiary ownership "seakan-akan tidak memiliki apapun tetapi pada kenyataannya mengendalikan segalanya," katanya.

Selain itu, kendaraan yang ditampilkan berasal dari barang rampasan dalam kasus pungutan liar serta penerimaan hadiah untuk proses surat tanda bukti keamanan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja. Secara total, ada 19 mobil dan 6 motornya yang berhasil disita.

"Beberapa barang sitaan diperoleh dari kegiatan penggerebekan yang dilaksanakan bersama oleh tim penyidik, penyelidik serta tim Laboratorium Forensik," ujarnya.

Di samping itu, hal ini dilaksanakan melalui mekanisme pengecekan harta kekayaan dengan keterlibatan kolaborasi antarinstansi. KPK bekerja sama dengan berbagai badan, termasuk pemerintahan dan swasta, dalam upaya mengungkap pemilik sesungguhnya dari aset-aset tersebut.

"Keduanya melakukan pencarian aset bersama tim Labuksi dan berbagai institusi," ujar Mungki.

Dia menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut melibatkan berbagai pihak antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), agen penjual merk mobil (ATPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Informasi yang diperoleh dari LHKPN pun merupakan salah satu faktor utama dalam proses ini.

"Caranya cukup membingungkan, karena perlu mengaitkan antara kepemilikan dengan bukti pembelian," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar