ANTS Anggota Divisi Kepolisian Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka sindikat penyalahguna narkotika jenis ekstasi dengan volume besar, salah satunya merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki posisi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
"Ada 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti, salah satu pelakunya adalah seorang pegawai negeri di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi," ujar Kabag Narkoba Polda Jambi Kompol Dewa Made Palguna, di Kota Jambi pada hari Senin.
Tiga terduga yang ditahan memiliki inisial RE (48), BW (44), serta RB (46). RB dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Divisi Layanan dan Pelatihan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Jambi.
Pelaporan kejadian itu adalah hasil dari investigasi yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berdasarkan laporan warga terkait dugaan perdagangan narkoba di Kota Jambi beberapa bulan silam.
Tuhan menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini dimulai dari aduan warga, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan informasi hingga tim akhirnya berhasil menahan tiga tersangka bersama dengan puluhan butir narkoba jenis ekstasi.
"Pada saat ini semua tersangka sedang dalam tahap penyelidikan dan kami tetap melakukan pengembangan kasus guna mengetahui potensi keberadaan jaringan tambahan yang ikut terlibat," kata Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Peristiwa ini dimulai saat Satuan Tindak Lanjut Subbagian I Direktorat Narkoba Polda Jambi mendapatkan laporan tentang dugaan aktivitas perdagangan narkoba di Lorong Sepakat, RT 29, Desa Eka Jaya, Kota Jambi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa hari, aparat akhirnya melaksanakan penangkapan dan pada operasi itu, awalnya polisi menahan terduga RE di sebuah rumah yang berada di wilayah tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan, aparat mengamankan sebuah tas belanja yang tersimpan di dalam lemari ruang tamu. Dalam tas tersebut ditemukan tiga kemasan pil ekstasi dengan merk Kerang serta satu kemasan pill ekstasi bertanda Marvell, yang jumlah totalnya mencapai 536 biji.
Selain ekstasi, petugas juga mengamankan beberapa kantung plastik, alat ukur elektronik, ponsel, dan benda-benda lainnya yang diperkirakan dipakai untuk kegiatan penyelundupan narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengakui mendapatkan obat keras itu dari terduga BW, yang akhirnya ditangkap di kediaman mertuanya di wilayah Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Petugas selanjutnya melanjutkan penyelidikan setelah BW mengakui bahwa narkoba itu diperoleh darinya, seorang pegawai negeri sipil (ASN) bernama RB. Petugas akhirnya berhasil menangkap RB ketika sedang berada di sebuah kafe di wilayah Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RB adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Selain menahan tiga terduga pelaku, Divisi Narkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti beberapa paket obat jenis ekstasi, alat timbang elektronik, sejumlah ponsel dari beragam merk, kartu atm, kantung plastik, tas belanja, serta sebuah kendaraan bermotor honda supra.
Kepala Direktorat Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna menyatakan bahwa aparat belum berhenti hanya pada pengungkapan pelaku. Para penyidik tetap melanjutkan investigasi lebih lanjut guna mengidentifikasi potensi adanya jaringan pasok atau individu lain yang ikut serta dalam distribusi narkoba ini.
Kami bertekad mengusut peredaran ilegal narkoba secara tegas. Setiap orang yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami juga masih melakukan penyelidikan terkait sumber dari barang bukti tersebut dan potensi keberadaan jaringan yang lebih luas," ujarnya dengan tegas.
Kini tiga terduga pelaku serta semua barang bukti sudah disita di Markas Polda Jambi guna mengikuti tahap penyidikan berikutnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar yang dikonfirmasi menyatakan bahwa salah satu anak buahnya ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan penggunaan narkoba secara tidak sah.
"Persepsi kami jelas, dengan tegas kami akan mendukung penghargaan terhadap prosedur hukum yang dijalankan oleh Polda Jambi," ujar Irwan.
Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki komitmen yang kuat dalam menolak segala bentuk penggunaan narkoba oleh para pegawainya yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Saat ini, surat perintah cuti sementara dari jabatan sudah dikeluarkan oleh kementerian terhadap tersangka tersebut.
0 Komentar