SAMARINDA - Penyelenggaraan Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK setingkat Tahun 2026 di Kalimantan Timur kembali menghadapi permasalahan besar. Kini, bau tak sedap tercium dari SMKN 2 Samarinda, dimana jumlah kuota jalur prestasi tiba-tiba menurun secara aneh saat proses pemilihan masih berlangsung. Keadaan ini memicu kemarahan para orang tua siswa yang merasakan adanya dugaan praktik 'pembagian tempat', serta membuat Ombudsman Kaltim harus turun tangan dan menimbulkan respon keras dari DPRD Kaltim.
Mengacu pada surat keluhan dari seorang orang tua calon siswa, ditemukan kesalahan serius di Jurusan Geomatika SMKN 2 Samarinda. Putranya tiba-tiba tidak lagi masuk dalam jalur prestasi karena ada pengurangan kuota tanpa persetujuan di saat-saat terakhir pendaftaran. Sistem yang semula menunjukkan bahwa mereka akan menerima 11 peserta, tiba-tiba berubah menjelang penutupan dan jumlahnya turun signifikan hingga hanya tersisa 6 peserta saja. Pergeseran aturan selama proses seleksi ini disebut melanggar ketentuan serta menciptakan keraguan besar tentang kemungkinan adanya praktek KKN.
Menjawab tuduhan yang menyatakan hal tersebut, Kepala SMKN 2 Samarinda, Zainul Muttaqin, mengaku ada perubahan dalam angka sistem. Akan tetapi, dia menekankan bahwa aturan teknis terkait pengurangan kuota bukanlah tanggung jawab sekolah, melainkan berasal dari sistem pusat. Selanjutnya, Zainul menjelaskan perhitungan kuota sesuai dengan Pedoman Teknis (Juknis) yang menyebutkan bahwa batas maksimum untuk jalur prestasi adalah sebesar 30 persen setiap rombongan belajar (rombel).
Bagi Program Studi Geomatika, jumlah kursi maksimum adalah 11 tempat yang selanjutnya dibagikan secara proporsional ke lima jalur spesifik, antara lain prestasi akademik, non-akademik, tahfidz, bukan Islam, serta ketua OSIS. Zainul mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya hanya enam peserta yang diterima lantaran jalur khusus seperti Tahfidz dan Ketua OSIS memiliki sedikit atau bahkan tanpa calon pendaftar. Ia menegaskan bahwa kuota yang tersisa tidak "dijual secara gelap", tetapi secara otomatis dialokasikan ke Jalur Reguler Tahap II sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Menghadapi kekacauan yang terjadi berkali-kali, anggota komite IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, mengecam tata kelola sistem SPMB yang diurus oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim karena dianggap tidak profesional. Menurut mereka, penyebab masalah tersebut adalah gangguan teknis yang dialami server pusat dari operator sistem setelah para calon peserta didik mendaftar bersama-sama pada hari pertama pelaksanaannya.
DPRD Kalimantan Timur melihat alasan itu hanya sebagai dalih untuk membela keterbatasan dinas dalam menyempurnakan infrastruktur digital. Komisi IV berharap manajemen operator selanjutnya diberikan secara langsung kepada setiap sekolah demi mencegah dominasi server dan gangguan pada sistem, sambil juga menuntut Dinas Pendidikan dan Budaya secepatnya membentuk Posko Pengaduan SPMB yang sah guna mengurangi spekulasi tidak jelas dari masyarakat.
Saat ini, keributan yang terus muncul tanpa ada tanda-tanda reda sedang dipantau dengan sangat ketat oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Lembaga pengawas layanan publik ini dikabarkan telah melangsungkan penyelidikan intensif secara langsung di lokasi-lokasi di seluruh wilayah Benua Etam mulai dari sebelum hingga setelah pelaksanaan SPMB. Walaupun pihak Ombudsman belum dapat mengeluarkan pernyataan resmi atau menyampaikan hasil nyata lantaran proses pengumpulan informasi masih dalam tahapan, masyarakat saat ini menantikan sikap tegas mereka guna mengungkap sepenuhnya kelemahan sistem penerimaan peserta didik baru di Kalimantan Timur pada tahun ini. (*)
0 Komentar