Editors Choice

3/recent/post-list

Pengikut

SIM Keliling Bandung Hari Ini: 29 Juni 2026

jabar.ANTS , KOTA BANDUNG - Unit Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat digunakan warga untuk melakukan perpanjangan SIM.

Hari ini atau Senin (29 Juni 2026), layanan tersebut berjalan di Jalan Sutisna Sendra, Tenth Avenue, serta ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, Kota Bandung.

SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menerima pengajuan perpanjangannya untuk SIM A dan C yang sudah kedaluwarsa.

Namun demikian, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM, mereka perlu melakukan prosedur tersebut di kantor Polrestabes Bandung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak, denda untuk perpanjang SIM A mencapai Rp 80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Selanjutnya, dana asuransi senilai Rp 80.000 serta pengujian kesehatan seharga Rp 50.000.

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti salinan KTP yang valid, salinan SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta ujian psikologis SIM.

Pengurusan perpanjangan SIM berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan yang berlaku bagi pengemudi tanpa surat izin mengendarai tertuang dalam Pasal 281. (mcr27/jpnn)

Posting Komentar

0 Komentar