Editors Choice

3/recent/post-list

Pengikut

SIM Keliling Bandung Hari Ini: 12 Juni 2026

jabar.Ants , KOTA BANDUNG - Unit Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat digunakan warga untuk memperbarui surat izin mengemudi mereka.

Hari ini atau Jumat (12 Juni 2026), layanan tersebut berjalan di McD Jalan Soekarno-Hatta serta BPR KS Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.

SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya mengurus pengajuan perpanjangannya untuk SIM A dan C yang sudah kedaluwarsa.

Namun demikian, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM, mereka perlu melakukan prosedur tersebut di kantor Polrestabes Bandung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak, denda untuk memperpanjang SIM A yaitu senilai Rp 80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Selanjutnya, dana asuransi senilai Rp 80.000 serta pengujian kesehatan berjumlah Rp 50.000.

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen syarat, seperti salinan KTP yang valid, salinan SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan fisik, serta ujian psikologis terkait SIM.

Pengurusan perpanjangan SIM berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan yang berlaku bagi pengemudi tanpa surat izin mengendarai tertuang dalam Pasal 281. (mcr27/jpnn)

Posting Komentar

0 Komentar