Editors Choice

3/recent/post-list

Pengikut

Roy Suryo Bahagia Jelang Sidang Praperadilan Pertama di PN Jaksel

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo hadir dalam persidangan pra-peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
  • Pemohon menajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa sahnya tindakan penangkapan, penahanan, penyelidikan, dan status pembatasan perjalanan yang dilakukan terhadap Roy.
  • Wewenang hukum serta Roy Suryo mengungkapkan terjadinya pelanggaran tata cara dan Hak Asasi Manusia, sedangkan Polda

ANTS, JAKARTA - Saksi dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Senin (29/6/2026) pagi.

Menurut pengamatan Warta Kota di tempat kejadian, Roy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama tim penasehat hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terlihat ceria dengan penampilan lengkap berwarna hitam.

Kunjungan Roy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan guna mengevaluasi sah atau tidaknya beberapa tindakan hukum yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Persidangan pertama yang bertujuan untuk membacakan permintaan diadakan hari ini, Senin.

Penasehat hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya protes terhadap langkah-langkah yang diambil oleh penyidik, yang dinilai tidak memenuhi aturan prosedur perdata.

Terdapat empat hal yang kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai sahnya tindakan paksa, antara lain pertama yakni penangkapan, penahanan, serta penyelidikan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2026, dan yang kedua adalah kami berharap adanya kejelasan hukum tentang status pembatasan perjalanan bagi Pak Roy yang selama ini

diatur oleh Polda Metro Jaya melalui departemen keimigrasian," ujar Abdul Gafur, kepada para jurnalis, Senin.

Berdasarkan pendapat Gafur, pihak pengacara menganggap penahanan terhadap Roy tidak memiliki dasar hukum yang mendesak, lantaran klien mereka diklaim telah rutin mematuhi pemanggilan dari penyidik sepanjang proses penyelidikan berjalan.

Dia menyatakan tidak pernah ada catatan bahwa Roy absen dari pemanggilan pihak penyelidik sejak kasus berjalan.

Karenanya, mereka meragukan landasan hukum dari tindakan penahanan yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2026.

Di samping itu, Gofur mengklaim ada pelanggaran terhadap prinsip penghargaan Hak Asasi Manusia, khususnya hak keintiman, selama proses pencegahan dilakukan.

Kemungkinan ini menjadi salah satu pokok yang disampaikan dalam ajuan praperadilan.

Di dalam permohonannya, tim pengacara menjadikan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik dari Subdit Kamneg sebagai pihak yang diajukan sebagai tergugat.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum tercantum sebagai pihak yang ikut dimintai keterangan guna memenuhi aspek administratif dari permintaan tersebut.

Gofur juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses sidang inti kasus yang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Pengajuan praperadilan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum acara perdata. Kami tidak berniat memperlambat atau menyulitkan jalannya sidang utama perkara tersebut," katanya.

Jalani Wajib Lapor

Di sisi lain, Roy menyebut bahwa ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya melakukan kunjungan wajib di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengklaim bahwa permohonan praperadilan diajukannya lantaran merasa proses penahanannya pada 19 Juni 2026 tidak sesuai dengan aturan hukum serta melanggar hak asasi manusia.

Berdasarkan pendapat Roy, para penyidik masuk ke dalam rumahnya tanpa mengikuti prosedur yang menurutnya semestinya diperlukan, termasuk memberi informasi kepada pengelola wilayah setempat.

Dia juga menyatakan bahwa beberapa penyelidik masuk ke wilayah pribadi rumahnya tanpa diawasi oleh petugas keamanan setempat.

"Maka, apa yang kami ajukan dalam pra-peradilan ini adalah hal-hal yang memang tidak seharusnya terjadi, tidak pantas, serta melanggar Hak Asasi Manusia, bahkan bertentangan dengan hukum, peristiwa yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 silam. Seperti yang telah disampaikan sedikit oleh Pak Gofur tadi, nantinya akan ada penjelasan lebih lanjut, beserta berbagai bukti-bukti yang akan kami sampaikan, termasuk adanya pelanggaran yang sangat serius," ujar Roy.

"Bila terjadi tindakan paksa, panggilan, maupun penangkapan secara paksa, semuanya harus tetap sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Contohnya bagaimana? Pihak RT dan RW setempat mestinya dikabari. Namun hal ini benar-benar tidak terjadi. Telah dipastikan bahwa RT dan RW setempat tidak mengetahui adanya kejadian tersebut," lanjutnya.

Roy menyampaikan bahwa semua argumen tersebut akan dapat ditunjukkan dengan menggunakan berkas serta barang bukti yang diserahkan dalam rangka sidang pra peradilan.

Menurutnya, para tergugat atau pihak lain yang disebutkan hanya datang dari lembaga polisi dan jaksa sesuai dengan keperluan administratif dalam permohonan tersebut.

Roy berharap semua pihak yang terlibat sebagai tersangka bisa hadir dalam sidang agar proses praperadilan berlangsung dengan baik dan menciptakan kepastian hukum.

"InsyaAllah proses praperadilan ini berlangsung baik, dan mohon doakan semuanya hadir," kata Roy Suryo.

"Yang kita minta agar tidak menghalangi, tidak mengganggu, dan tidak menyebabkan keterlambatan dalam perkara utama yang akan dipertimbangkan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan kasus ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Perkara tersebut diajukan terhadap Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Agung, dengan salinan disampaikan juga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berdasarkan sistem informasi pencarian perkaraperkara pengadilan negeri Jakarta Selatan, kasus tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 22 Juni 2026.

Persidangan pertama yang bertujuan untuk membacakan permintaan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026.

Permohonan hukum diajukan mengenai tindakan paksa seperti penculikan, penahanan, serta pemeriksaan terhadap Roy Suryo pada tahap kedua kasus tersebut.

Ketika ditanya, Kepala Divisi Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa mereka belum mendapatkan undangan persidangan.

"Mohon maaf, kami belum mendapatkan surat tersebut," ujar Abrianto, pada hari Rabu.

Namun, dia memastikan bahwa tim hukum Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang setelah mendapatkan surat kuasa.

"Jika sudah memiliki surat kuasa, pasti kami datang," kata Abrianto. (m31)

Posting Komentar

0 Komentar