Ants Badan Reserse Khusus (Bareskrim) menemukan informasi terbaru saat melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam pembelian alat proyek smart board yang berlangsung di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
Perkara ini telah membuat Bupati Muara Enim Edison beserta beberapa orang lainnya menjadi terdakwa.
Eddie dan kawan-kawannya ditangkap dalam penggerebekan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi sebesar Rp 1,6 miliar yang dimaksudkan untuk memalsukan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Pelaksana Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa perkara ini berawal di awal tahun 2026 ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sumatra Selatan melaksanakan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan (BPK) mendapati terdapat ketidakwajaran yang nilainya melampaui ambang batas signifikansi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Berikut hasil penemuan itu, pada bulan Mei 2026, EDS yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim memberi perintah kepada bawahannya agar secepatnya mengelola serta menjaga keamanan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) melalui pihak ketiga," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, hari Jumat (11/6/2026).
Negosiasi senilai 1,6 miliar rupiah dan penyaluran uang suap Perundingan sebesar 1,6 miliar rupiah serta pendistribusian dana sogok Pembicaraan nilai 1,6 miliar rupiah dan pemberian uang pelicin Diskusi mengenai jumlah 1,6 miliar rupiah dan pengalihan uang korupsi Perjanjian sejumlah 1,6 miliar rupiah beserta pembagian uang kotor Penawaran bernilai 1,6 miliar rupiah dan distribusi dana gratifikasi Persetujuan dengan angka 1,6 miliar rupiah serta penyebarkan uang bantuan ilegal Kesepakatan mencapai 1,6 miliar rupiah bersama penyebaran uang tipu muslihat Mekanisme nego senilai 1,6 miliar rupiah dan pencairan dana praktik tidak sah Tawaran harga 1,6 miliar rupiah plus alokasi uang sogok
Mengikuti instruksi Bupati Edison, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Budaya, Abi Nurwardani (ABN), agar bertemu dengan pihak swasta yang bernama Augusz Dewanggara (AGG).
Sesi pertemuan ini dipandu oleh seorang mediator yang dikenal dengan nama Mulyono (MYN) di Jakarta.
Pada rapat itu, dilakukan pembicaraan mengenai besaran dana suap atau komisi agar laporan BPK dapat dihilangkan.
Terdakwa Augusz Dewanggara menetapkan harga sekitar Rp 1,6 miliar.
Nominal tersebut ditentukan berdasarkan 1 persen dari dana pembangunan infrastuktur atau 2 persen dari alokasi anggaran kebutuhan barang dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Setelah mencapai kesepakatan terkait harga, Augusz langsung bertindak untuk merancang strategi serta bekerja sama dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjadi Pengawas Teknis BPK, dalam rangka memperbaiki hasil pemeriksaan tersebut.
Agar dapat memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut, Abi menghimpun dana dari beberapa mitra proyeknya, termasuk dari Direktur Perusahaan PT Millenium Solusi Abadi (MSA) bernama Fika (FK), melalui pihak marketing perusahaan yaitu Cory Erin Hardi (CRH).
Perusahaan PT Millenium Solusi Abadi dikenal sebagai pemasok barang dan layanan terkait proyek smart board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, yang termasuk dalam hasil temuan auditan.
Pada tahap awal pengumpulan dana, Abi mendapatkan dana senilai Rp 500 juta yang selanjutnya dibagi ke dalam dua jalur penyaluran.
Rp 100 juta dikucurkan kepada Augusz dan sejumlah uang yang sama diserahkan kepada Mulyono sebagai imbalan atas jasanya di Jakarta.
Di lain pihak, sisanya senilai Rp 300 juta diambil kembali oleh Abi menuju Sumatera Selatan, dengan sebagian diberikan kepada Bupati Edison.
Di samping itu, KPK juga menemukan bahwa Augusz menerima uang senilai Rp 50 juta dari Abi, yang hingga kini masih dalam pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
Sehubungan dengan langkah-langkah yang dilakukan, tim KPK berhasil menyita beberapa alat bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp 100 juta yang diperoleh dari Augusz, uang tunai Rp 100 juta milik Mulyono, sebuah kendaraan jenis SUV, serta berbagai dokumen dan bukti digital lainnya.
Penetapan Lima Tersangka Baru
Dari hasil penyelidikan yang memadai, KPK menunjuk lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan laporan pemeriksaan BPK.
Lima terduga pelaku yaitu Augusz Dewanggara (AGG) serta Titin Rita Lestari (TTN) merupakan pihak yang menerima uang pelicin.
Di sisi lain, Kepala Daerah Edison (EDS), Cory Erin Hardi (CRH), serta Fika (FK) ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.
Sebagai pihak yang menerima, AGG dan TTN dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 angka a atau angka b, maupun Pasal 11 Undang-Undang Anti Tipikor, beserta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 mengenai Pengaturan Hukuman sebagaimana diubah dengan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, Bupati Edison bersama CRH dan FK yang bertindak sebagai pihak memberikan suap dikenakan pasal 605 angka a dan atau b Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 mengenai Perubahan Hukuman serta atau pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 angka c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk keperluan pemeriksaan yang lebih mendalam, KPK segera melakukan penahanan terhadap lima tersangka.
Tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 10 sampai dengan 29 Juni 2026.
(*/tribunmedan.com)
Sumber: tribunnews.com
Lihat artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Juga ikut serta dalam informasi yang lain melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Saluran WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan
0 Komentar