Ringkasan Berita:
  • Sesi pendaftaran SPMB Jawa Timur untuk siswa SMA/SMK melalui jalur domisili tahun 2026 akan dimulai pada tanggal 11 hingga 12 Juni 2026.
  • Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur khusus penduduk di Sekolah Menengah Atas mencapai 35% dari kapasitas tempat tidur sekolah, sementara untuk Sekolah Menengah Kejuruan hanya sebesar 10%.
  • Pendaftaran dijalankan secara digital lewat situs web spmb.jatimprov.go.id.

Ants - Pengajuan pendaftaran Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPDB) provinsi Jawa Timur (Jatim), tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2026 melalui jalur kependudukan sudah dimulai.

Pendaftaran SPMB Jatim untuk siswa SMA/SMK jalur domisili tahun 2026 ditujukan kepada peserta didik baru SMA yang tinggal di kawasan dalam rayon serta peserta didik baru SMK yang berasal dari daerah dalam rayon maupun luar rayon.

Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur khusus bagi siswa SMA mencapai 35% dari kapasitas sekolah, sementara untuk SMK hanya sebesar 10%.

Kriteria dasar untuk peserta yang mendaftar adalah memiliki usia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2026.

Sesi pendaftaran SPMB Jawa Timur untuk siswa SMA/SMK melalui jalur domisili tahun 2026 akan dimulai pada tanggal 11 hingga 12 Juni 2026.

Pendaftaran dijalankan secara digital lewat situs web spmb.jatimprov.go.id.

Siswa calon peserta didik baru SMP memiliki kesempatan untuk memilih maksimal tiga institusi pendidikan dengan aturan bahwa tidak lebih dari tiga sekolah yang berada dalam satu kawasan rayon;

Seorang calon siswa baru SMK bisa memilih maksimal tiga bidang keahlian di sebuah sekolah SMA atau SMK yang berbeda, baik dalam lingkup rayon maupun diluar rayon.

Perhatikan ketentuan, prosedur pendaftaran, serta waktu seleksi SPMB Jatim SMA/SMK jalur domisili tahun 2026 yang tercantum di bawah ini.

Syarat Pendaftaran SPMB Jawa Timur untuk Siswa SMA/SMK Melalui Jalur Kebijakan Domisili Tahun Akademik 2026

Persyaratan Umum:

  1. Siswa baru di satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memiliki usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2026, serta dilengkapi dengan dokumen seperti akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan telah diverifikasi oleh kepala lingkungan/kelurahan atau pejabat setempat sesuai alamat tempat tinggal siswa tersebut;
  2. Siswa calon peserta didik baru di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah menyelesaikan kelas IX pada satuan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk setara, terbukti melalui ijazah atau dokumen resmi lain yang menunjukkan kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).
  3. Peserta didik baru di satuan pendidikan SMA atau SMK adalah lulusan dari satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk serupa pada tahun 2026 atau lulusan sebelumnya;
  4. Jika calon siswa baru lulusan Tahun 2026 belum mendapatkan ijazah/SKL, mereka bisa memperlihatkan surat keterangan dari kelas 9 (kls terakhir) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP/MTs atau dokumen sejenisnya selama masih sah.
  5. Siswa calon peserta didik baru di satuan pendidikan SMA atau SMK yang sudah tamat dari satuan pendidikan SMP/MTs atau setara sebelum tahun 2026, ketika mengambil PIN dalam pendaftaran SPMB untuk tahun ajaran 2026/2027 tidak lagi bersekolah di satuan pendidikan SMA/SMK atau setaranya serta belum terdaftar sebagai siswa aktif di Dapodik maupun EMIS, ditunjukkan oleh:
    • Surat pemberhentian dari Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sebelumnya; dan
    • Surat pernyataan dari orang tua/pembimbing calon siswa baru. Anda bisa mendownload contoh surat pernyataan di sini.
  6. Siswa calon peserta didik baru di satuan pendidikan SMA atau SMK harus memiliki nama tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), baik itu tinggal di kawasan dalam rayon, luar rayon, maupun daerah sebelah luar rayon, yang berada di lingkungan Provinsi Jawa Timur atau Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Timur yang secara langsung berbatasan dengan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur;
  7. Daerah di luar kecamatan yang tercantum pada angka 6 merupakan daerah di luar kecamatan yang secara langsung bersebelahan dengan area kecamatan lainnya dalam satu kabupaten/kota, di luar kabupaten/kota, serta atau melebihi batas Provinsi Jawa Timur;
  8. Surat Keterangan Keluarga (SKK) seperti yang tersebut dalam angka 6, harus dikeluarkan setidaknya 1 (satu) tahun menjelang tanggal pendaftaran SPMB gelombang pertama tahun 2026 yaitu tanggal 11 Juni 2026, serta bisa menggunakan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri;
  9. Nama orang tua atau wali siswa baru, baik sebagai kepala keluarga maupun anggota lain dalam Kartu Keluarga (KK), seperti yang disebutkan di poin 6, harus sesuai dengan nama orang tua atau wali siswa baru yang terdapat pada nilai rapor/sertifikat pendidikan sebelumnya, surat tanda lahir, serta KK sebelumnya;
  10. Jika terjadi perbedaan nama orang tua/penanggung jawab siswa baru sesuai dengan ketentuan pada angka 9, maka Kartu Keluarga (KK) terbaru bisa digunakan apabila orang tua/penanggung jawab siswa telah meninggal, bercerai, atau dalam kondisi tertentu yang diatur oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal pengeluaran KK terbaru;
  11. Wali calon siswa yang meninggal sesuai ketentuan butir 10 huruf a atau telah bercerai sesuai ketentuan butir 10 huruf b harus melampirkan surat keterangan kematian atau putusan perceraian dari lembaga resmi.
  12. Jika Kartu Keluarga (KK), seperti yang disebut dalam angka 6, tidak tersedia bagi siswa baru dikarenakan alasan tertentu, maka bisa digantikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang berwewenang, tanpa adanya batas waktu awal tempat tinggal, yang menjelaskan jenis bencana yang terjadi, serta dilengkapi fotokopi keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengenai kondisi darurat bencana;
  13. Kondisi khusus yang disebutkan dalam angka 12 mencakup:
    • bencana alam; dan/atau
    • masalah sosial, seperti para korban yang harus mengungsi karena bentrokan atau perselisihan masyarakat.
  14. Jika terdapat perubahan data Kepala Keluarga dalam jangka waktu kurang dari satu tahun dan tidak disebabkan oleh pindahnya tempat tinggal, Kartu Keluarga tersebut masih bisa dijadikan dasar penilaian;
  15. Perubahan informasi dalam Kartu Keluarga yang tidak mengakibatkan pemindahan tempat tinggal sesuai ketentuan di angka 14, bisa meliputi:
    • tambahnya anggota dalam keluarga (pembaruan anggota ini tidak hanya terbatas pada siswa baru)؛
    • penurunan jumlah anggota keluarga karena kematian atau perpindahan; atau
    • Kartu Kuning yang baru karena kehilangan atau kerusakan.
  16. Jika terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga sesuai yang telah dijelaskan pada angka 15, maka harus dilengkapi dengan:
    • Kartu Keluarga lama untuk perubahan data (tambah atau kurangnya anggota keluarga) atau rusak; atau
    • Surat pernyataan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polisi RI jika Kartu Keluarga hilang.
  17. Jika terjadi perubahan data di Kartu Keluarga dalam jangka waktu kurang dari satu tahun akibat pindah tempat tinggal, maka wajib dilengkapi dengan surat keterangan pindah rumah secara keseluruhan anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut;
  18. Jika terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun akibat pemindahan tempat tinggal seperti yang diatur pada angka 17, maka wajib dilampirkan KK lama;
  19. Untuk memverifikasi keakuratan data dalam Kartu Keluarga (KK), Dinas Pendidikan bisa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan wewenangnya;
  20. Calon siswa baru yang tinggal di lingkungan ponpes/pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial wajib mengacu pada alamat institusi tersebut, dan dapat diketahui melalui:
    • Surat Bukti Tempat Tinggal (SBT) dari instansi;
    • Surat izin operasional atau surat keputusan pembentukan institusi dari pihak yang memiliki kewenangan; serta
    • Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh pemimpin institusi. Anda bisa mendownload formulir pernyataan di sini.
  21. Surat keterangan tempat tinggal yang disebut dalam angka 20 huruf a harus dikeluarkan setidaknya 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB Tahap I Tahun 2026 yaitu tanggal 11 Juni 2026;
  22. Siswa calon peserta didik dengan keterbatasan fisik sudah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk serupa;
  23. Siswa baru warga negara Indonesia maupun warga negara asing kelas X SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam angka 1 dan 2, perlu memiliki surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat tersebut diajukan ke Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi siswa baru satuan pendidikan SMA, serta ke Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk siswa baru satuan pendidikan SMK.
  24. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan yang menerima siswa warga negara asing diwajibkan melaksanakan program persiapan bahasa Indonesia selama minimal 6 (enam) bulan yang dilakukan sendiri oleh sekolah terkait;
  25. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan luar Provinsi Jawa Timur diperbolehkan menerima siswa baru dari daerah sebelah luar Provinsi Jawa Timur selama kapasitas tempat masih tersedia dan tidak ada batasan jumlah penerimaan;
  26. Siswa yang mendaftar tidak sedang terlibat dalam kejahatan atau penggunaan narkoba, tidak memiliki tato dan/atau tidak mempunyai lubang di telinga untuk siswa laki-laki, serta tidak ada tindikan yang tidak semestinya untuk siswi perempuan, dengan melengkapi formulir pernyataan;
  27. Lembaga Pendidikan SMK yang memiliki fokus pada bidang tertentu berhak menentukan syarat tambahan dalam penerimaan siswa baru untuk kelas 10;
  28. Ketentuan khusus yang disebutkan dalam angka 27 yaitu batas minimum tinggi tubuh bagi siswa baru laki-laki sebesar 158 cm, batas minimum tinggi tubuh bagi siswa baru perempuan sebesar 153 cm, serta atau tidak mengalami kebutaan warna. Untuk informasi tambahan silakan klik di sini.
  29. Siswa calon peserta didik baru di satuan pendidikan SMK yang mengambil jurusan spesialis tertentu sesuai ketentuan dalam angka 27 harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah pada waktu pengambilan PIN di sekolah SMA/SMK terdekat;
  30. Pembentukan kelompok industri untuk satuan pendidikan SMK bisa dilakukan setelah penyelenggaraan SPMB, dengan dilaksanakan pada masing-masing satuan pendidikan dan tidak diperbolehkan meningkatkan kapasitas penerimaan siswa.
  31. Menyampaikan pernyataan dari orang tua/pewaris yang mengklaim bahwa seluruh informasi dan berkas yang dipakai dalam proses pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 adalah asli serta bisa diverifikasi keabsahannya sesuai aturan hukum yang berlaku, dan memang sesuai dengan keterangan yang tertulis pada dokumen-dokumen tersebut.

Persyaratan Khusus Jalur Domisili:

  1. Lajur Kependudukan ditujukan untuk siswa baru Sekolah Menengah Atas yang tinggal di kawasan dalam radius daerah serta siswa baru Sekolah Menengah Kejuruan yang bermukim di area dalam radius maupun luar radius;
  2. Jumlah kuota jalur domisili Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 35 persen (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penerimaan sekolah tersebut. Kuota ini dibagi menjadi dua bagian: jalur domisili biasa untuk lulusan SMP/MTs atau sederajat yang tamat sebelum tahun 2026 dengan proporsi 1 persen (satu persen), serta lulusan SMP/MTs atau setara yang lulus pada tahun 2026 sebesar 19 persen (sembilan belas persen). Selain itu, ada juga jalur domisili penyebaran bagi lulusan tahun 2026 dengan besaran 15% (lima belas persen).
  3. Jumlah kuota untuk jalur kependidikan di Sekolah Menengah Kejuruan sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas penerimaan sekolah tersebut;
  4. Lembaga pendidikan SMA Jalur Domisili Reguler seperti yang disebutkan di angka 2 ditujukan kepada siswa baru yang berasal dari daerah dalam radius tertentu yang dinilai berdasarkan kriteria penilaian jalur domisili SMA hingga mencapai kapasitas maksimal 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 serta 19% (sembilanbelas persen) untuk lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 sesuai daya tampung Lembaga Pendidikan tersebut;
  5. Lokasi penyebaran Sekolah Menengah Atas sesuai yang disebutkan pada angka 2 ditujukan untuk siswa baru lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 yang berasal dari seluruh desa/kelurahan dalam lingkup rayon tertentu, dengan pembagian merata jumlah desa/kelurahan dari daerah tersebut sebanyak 15% (lima belas persen) dari kapasitas sekolah, serta setiap desa/kelurahan dinilai berdasarkan aturan peringkat jalur kependudukan SMA;
  6. Siswa calon peserta didik baru pada satuan pendidikan SMA berhak memilih maksimal 3 (tiga) satuan pendidikan SMA dengan aturan bahwa maksimum 3 (tiga) satuan pendidikan SMA yang dipilih terletak di wilayah dalam satu rayon;
  7. Siswa calon baru dari satuan pendidikan SMK diperbolehkan mengajukan maksimal 3 (tiga) bidang keahlian dalam satu (satu) satuan pendidikan SMK atau beberapa satuan pendidikan SMK lainnya, baik di kawasan dalam maupun luar rayon;
  8. Jika jumlah peserta didik yang mengajukan diri melalui jalur domisili reguler untuk lulusan SMP/MTs/sederajat Tahun 2026 di satuan pendidikan SMA melebihi kapasitas yang ditentukan oleh pihak daerah, pengambilan keputusan dalam penerimaan siswa dilakukan berdasarkan tingkat prioritas sebagai berikut:
    • Nilai kemampuan akademik;
    • jarak lokasi hunian paling dekat ke satuan pendidikan; serta
    • usia.

      informasi yang lebih detail dapat ditemukan dalam kriteria penilaian jalur kependudukan sekolah menengah atas.

  9. Besarnya kemampuan akademik seperti yang disebut dalam angka 8 huruf a adalah total skor kemampuan akademik yang didapatkan melalui kombinasi rata-rata nilai raport dengan bobot 60% (enam puluh persen) serta rata-rata nilai yang diperoleh siswa baru dari rata-rata hasil Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tertuang di Daftr Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  10. Jika jumlah siswa calon peserta didik yang mengajukan pendaftaran melalui jalur domisili reguler bagi lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 di satuan pendidikan SMA melebihi kapasitas yang ditentukan pemerintah daerah, pengambilan keputusan dalam penerimaan murid dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
    • Nilai kemampuan akademik;
    • jarak lokasi hunian paling dekat ke satuan pendidikan; serta
    • usia.

      informasi yang lebih detail dapat ditemukan dalam kriteria penilaian jalur kependudukan sekolah menengah atas.

  11. Besarnya kualifikasi akademis sebagaimana disebutkan dalam angka 10 huruf a adalah hasil penjumlahan antara rata-rata nilai raport yang dihitung dengan bobot 60% (enam puluh persen) serta indeks sekolah dasar/madrasah tsanawiyah/sederajat asli yang didapat berdasarkan indeks lembaga pendidikan asal dalam ujian masuk perguruan tinggi tahun 2025 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  12. Jika jumlah siswa yang mendaftar lewat jalur domisili di satuan pendidikan SMK melebihi kapasitas yang ditentukan pemerintah daerah, pemilihan siswa yang diterima dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
    • jarak lokasi hunian paling dekat ke satuan pendidikan;
    • siswa calon baru yang berumur lebih dewasa; serta
    • waktu pendaftaran.

      informasi yang lebih detail dapat ditemukan dalam kriteria penilaian jalur kependudukan SMK.

  13. Jika jumlah siswa untuk jalur domisili pada beberapa atau semua desa/kelurahan belum mencapai kapasitas maksimal, sisa kuota akan dialokasikan kepada daerah lain yang tidak memperoleh tempat sesuai jarak terdekat dari sekolah tujuan sebelum penerbitan hasil akhir peringkat jalur domisili SMA;
  14. Jika jumlah kuota jalur domisili reguler SMA bagi lulusan SMP/MTs/sederajat yang telah lama berlaku hingga tahun 2026 belum tercapai, maka sisa kuota tersebut akan otomatis ditambahkan ke dalam jalur domisili reguler SMA untuk peserta didik lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 sebelum pengumuman akhir peringkat jalur domisili SMA;
  15. Jika jumlah kuota untuk jalur kependudukan SMA/SMK belum tercapai, maka sisa kuota tersebut dialokasikan dalam proses pengisisan kuota; serta
  16. Penetapan kuota diumumkan setelah proses pendaftaran ulang melalui jalur Prestasi Akademik Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.

Prosedur Pendaftaran SPMB Jatim SMA/SMK Melalui Jalur Kebijakan Wilayah Tahun 2026

Berikut adalah aturan serta prosedur pendaftaran SPMB Jawa Timur untuk siswa SMA/SMK melalui jalur domisili tahun 2026:

  1. Masuklah ke situs spmb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, tanggal terbitnya KK/SKD, serta PIN.
  2. Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat memilih maksimal 3 (tiga) Sekolah Menengah Atas dengan aturan bahwa tidak lebih dari 3 (tiga) sekolah menengah atas berada dalam satu kawasan rayon.
  3. Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maksimal terdapat 3 (tiga) bidang keahlian dalam satu (satu) satuan pendidikan SMK atau beberapa satuan pendidikan SMK yang berbeda, baik yang termasuk dalam wilayah rayon maupun di luar rayon.

    Mengunduh bukti pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran SPMB Jawa Timur untuk Siswa SMA/SMK Melalui Jalur Kebijakan Domisili Tahun Akademik 2026

Lihatlah jadwal SPMB Jawa Timur untuk siswa SMA/SMK jalur domisili tahun 2026 yang tercantum di bawah ini.

  • Daftar: 11 hingga 12 Juni 2026 mulai pukul 00.01 sampai 21.00 WIB
  • Pengakhiran: 12 Juni 2026 hingga pukul 21.00 WIB
  • Pengumuman: Tanggal 13 Juni 2026 jam 08.00 WIB
  • Pengambilan Surat Keterangan Penerimaan dari Siswa Baru: 13 Juni 2026 jam 09.00 hingga 23.59 WIB
  • Pendaftaran ulang di Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tujuan: tanggal 13 dan 15 Juni 2026 mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB

(Ants/Nurkhasanah)