Ants.CO.ID - JAKARTA Badan Intelijen Negara (BIN) kembali memperluas daftar terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Program Makan Sehat Gratis (MBG) yang berlangsung pada masa jabatan Badan Nutrisi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Penyidik telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang dari kalangan swasta yang diperkirakan terlibat dalam pengaturan mekanisme pemilihan mitra serta Unit Layanan Kesehatan Gizi (SPPG).
Kepala Divisi Pemeriksaan Jaksa Agung RI Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa AYS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu (6/6/2026). Berdasarkan penunjukan itu, total tersangka dalam kasus ini meningkat menjadi empat orang.
Berdasarkan penuturan Syarief, AYS disangka melakukan tugasnya berdasarkan permintaan mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya (SS), yaitu mencari serta menyiapkan mitra pelaksana program MBG.
Selama penyelidikan berlangsung, Kejaksaan Agung mengira bahwa Sony memberi akses kepada AYS agar dapat mempengaruhi tahap verifikasi mitra MBG.
Dengan akses ini, AYS dikatakan mampu memantau posisi dapur atau titik SPPG yang belum terpakai dan mengelola proses pendaftaran mitra baru.
Para penyelidik mendapatkan petunjuk bahwa beberapa calon SPPG yang sebelumnya lulus verifikasi serta diberi izin melalui platform mitra MBG ternyata ditangguhkan status pendaftaran mereka.
Di sisi lain, AYS diperkirakan membantu proses pendaftaran kandidat SPPG yang baru meski periode pendaftarannya sudah berakhir.
"SA menghadiri proses registrasi SPPG meskipun sistem pendaftaran telah dikunci," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6).
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menganggap ada aliran uang dari AYS ke Sony setelah penentuan lokasi-lokasi SPPG diatur.
Para penuntut hukum menganggap tindakan itu sebagai bagian dari dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Program MBG yang kini menjadi perhatian utama penyelidikan.
Dengan penunjukan tersangka yang terbaru, Kejaksaan Agung juga melaksanakan pemeriksaan di berbagai tempat di Jakarta dan Bandung.
Penyelidikan dilaksanakan di kantor serta rumah terkait kasus guna menemukan berkas dan alat bukti digital.
"Kami tetap berfokus pada dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindakan terdakwa dalam memperkuat alat bukti yang sudah ada," ujar Syarief.
Namun, Jaksa Agung masih belum memberikan informasi lengkap mengenai identitas pemilik kantor serta rumah yang dilakukan penggeledahan.
Syarief hanya mengatakan bahwa beberapa pemeriksaan dilaksanakan di rumah terduga pelaku di Bandung.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menunjuk tiga terdakwa dalam perkara ini, yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung.
Di kasus ini, pihak penyidik mengindikasikan adanya beberapa pelanggaran dalam sistem manajemen Program MBG, termasuk dugaan keterkaitan pegawai dengan lembaga yang mengelola SPPG serta petunjuk keuntungan berlebih (mark-up) pada pembelian beberapa perlengkapan pendukung program, misalnya kendaraan listrik, sepatu, tablet, dan TV.
0 Komentar