Ants - Mantan Kepala Polda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rismanto dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam kaitannya dengan perkembangan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit.
Irjen Pipit Rismanto diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar.
Pipit mengisi posisi Irjen Rudi Setiawan.
Namun, proses pelantikan serta penyerahan tugas (sertijab) secara resmi masih belum dilakukan.
Kepala Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Santoso menyampaikan bahwa Kapolda Jabar, Irjen Pipit Rismanto sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan izin usaha tambang PT QSS di Kalimantan.
Investigasi dugaan korupsi terkait proyek yang dilakukan oleh tersangka Sudianto atau Aseng.
Pak Sugeng, Irjen Pipit menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Harusnya juga Diperiksa Kejagung
Ahli kepolisian dari Institut untuk Keamanan dan Studi Strategis, Bambang Rukminto berpendapat bahwa secara prinsip persamaan, para personel Polri mempunyai posisi yang setara dalam sistem perundangan-undangan.
Bambang mengajak Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pipit.
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, seharusnya juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pipit. Pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri justru dianggap sebagai upaya untuk membela anggota polisi yang diduga terkait dengan tindakan pidana yang sedang diproses oleh Kejakgung, bukanlah bentuk profesionalisme institusi kepolisian. Sebaiknya pemeriksaan oleh Propam hanya dilaksanakan setelah proses pemeriksaan oleh Kejakgung selesai, kata dia saat berbicara kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadikan Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di bidang pertambangan bauksit selama masa tahun 2017 hingga 2025.
Bambang melanjutkan, polisi seharusnya bersikap kerja sama dengan kejaksaan dalam menyerahkan Pipit yang kini menjabat sebagai Kepala Polda Jabar agar secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
"Jangan sampai menghambat. Pada masa terbuka ini, tindakan Polri yang memberikan akses kepada Kejaksaan mungkin akan dihargai sebagai wujud ketransparanan, serta dukungan dari dalam bagi Polri yang bersih dan memiliki martabat. Saatnya Polri dapat membedakan masalah pribadi anggota dengan masalah lembaga," ujar Bambang.
Saat ini IPW mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mungkin memaksakan Aseng agar mengungkap pihak-pihak yang mendukungnya, "Namun meskipun ada pengakuan tanpa adanya bukti pendukung lain akan sangat sulit," ujar Sugeng.
Suparji Ahmad, Professor Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, menyampaikan bahwa indikasi adanya pendukung dalam kegiatan tambang ilegal perlu diketahui hingga akar masalahnya. Siapa pun yang terkait, menurut Suparji, tidak boleh dilepaskan dari tuntutan hukum, serta tidak boleh terjadi pemihakan.
"Harus dilakukan secara adil tanpa memihak. Siapa pun yang melakukannya, maka orang tersebut harus bertanggung jawab secara hukum, jadi ia harus dipertanyakan tanggung jawabnya secara hukum," katanya dalam kesempatan lain.
Berdasarkan pendapat Suparji, Kejaksaan Agung perlu menyelidiki semua pihak yang terkait, serta mengonfirmasi adanya keterlibatan tersebut, lalu mempertanyakan tanggung jawab atas tindakan itu.
Sebagai seorang polisi, selanjutnya, Pipit seharusnya bertugas sebagai penegak hukum dan tidak boleh terlibat langsung, ikut serta, atau memberikan bantuan dalam pelaksanaan kejahatan, oleh karena itu ia perlu dipertanggungjawabkan.
Namun, bila fakta tersebut dibuktikan melalui alat bukti dan barang bukti yang sah, serta terpenuhi unsur tindakan pidana, maka pihak yang bersangkutan wajib dipertanyakan secara hukum.
Pimpinan Polri juga perlu memberikan dukungan dalam penyelidikan, serta menjalankan prosedur hukum terhadap mereka yang bertindak, termasuk contohnya individu yang mengendalikan, yang memesan, maupun pelaku intelektual utama," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) sekaligus pengamat kepolisian Poengky Indarti mengatakan bahwa perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya dukungan dalam kasus penyalahgunaan izin pertambangan ini.
Kejaksaan Agung harus bekerja sama dengan kepala-kepala lembaga tempat personelnya disebut terkait, termasuk Kepolisian RI serta alat kelengkapan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Saatnya untuk segera melaksanakan pembersihan dengan tegas, tidak memihak serta tanpa intervensi berlebihan. Negara dan rakyat mengalami kerugian besar akibat penyalahgunaan izin usaha pertambangan ini. Bagi Polri, saya menyarankan agar pengawasan internal lebih proaktif dalam menyelidiki anggota-anggotanya yang dicurigai atau memiliki kemungkinan terlibat.
Jika nyatanya tidak ada anggota Polri yang terkait, katanya, maka Polri perlu memperjelas bahwa dugaan mengenai keterlibatan anggota Polri tersebut adalah salah.
"Namun jika diperkirakan terlibat seorang anggota, maka harus diambil langkah selanjutnya melalui proses hukum dan aturan kehormatan," ujar dia.
Eks Kepala Badan Intelejen Kejaksaan Agung, Jan Samuel Maringka memiliki pandangan yang serupa.
Ia menganggap bahwa Irjen Pipit perlu dijadikan objek pemeriksaan.
"Karena mustahil baginya (Aseng) bekerja sendirian. Semua orang yang sebelumnya menikmati hasilnya harus dimintai keterangan oleh para penuntut," ujar Maringka.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa terduga Sudianto memperoleh saham PT QSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat No. 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada tahun 2018, perusahaan PT QSS memperoleh Izin Usaha Pertambangan Produksi beserta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang mencakup area seluas 4.084 hektar sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Pengadaan IUP tersebut dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan mendalam secara resmi dan diperkirakan memakai informasi yang tidak akurat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010.
Setelah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) untuk kegiatan produksi, PT QSS tidak menjalankan aktivitas tambang di area IUP yang dimilikinya, namun masih terus menjual bijih aluminium yang berasal dari luar kawasan IUP secara ilegal dengan menggunakkan dokumen milik perusahaan PT QSS.
Produk bijih aluminium dijual mulai tahun 2020 hingga 2024 menggunakan surat izin ekspor yang dikeluarkan tanpa melewati prosedur pemeriksaan yang sah berdasarkan kesepakatan bersama lembaga negara.
Sudianto dituntut berdasarkan Pasal 603 bersamaan dengan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 terkait pencegahan tindak pidana korupsi sebagai alternatif, yaitu Pasal 604 bersamaan dengan Pasal 20 huruf a atau c KUHP dan Pasal 18 UU tentang Pencegahan TindakPidana Korupsi, juga Pasal 618 beserta Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
(*/Ants)
Sumber: tribunnews.com /wartakota.com
Lihat artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Juga ikut serta dalam informasi yang lain melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Saluran WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan
0 Komentar