Ringkasan Berita:
  • Warga Cirebon bisa melakukan pengecekan terkait penerima bantuan sosial BPNT dan PKH tahun 2026 secara daring lewat laman resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk mereka.
  • Kini pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pengiriman bantuan sosial untuk meningkatkan keakuratan dalam penyampaiannya.
  • BPNT memberikan bantuan senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan, sedangkan jumlah PKH ditentukan berdasarkan golongan penerima, misalnya ibu hamil, siswa pelajar, dan lanjut usia.

Ants Warga di Kota Cirebon serta Kabupaten Cirebon saat ini bisa memeriksa apakah mereka termasuk penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 melalui internet cukup dengan menginputkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Proses pemeriksaan ini berlaku baik bagi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Di situs web resmi Kementerian Sosial, masyarakat hanya perlu mengisi NIK serta kode verifikasi yang ada guna mengecek apakah nama mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Pemerintah saat ini mempergunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama dalam pendistribusian berbagai jenis bantuan sosial. Sistem tersebut telah mengganti sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dahulu dipakai.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa DTSEN akan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan program sosial dan ekonomi pemerintah.

"DTSEN akan menjadi acuan utama seluruh program sosial dan ekonomi di masa mendatang," katanya.

Masyarakat bisa mengetahui status penerima bantuan sosial dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk, mengisikan kode captchanya, dan selanjutnya memilih opsi pencarian data. Sistem akan menampilkannya berdasarkan informasi yang tersimpan di database DTSEN.

Di dalam sistem DTSEN, warga masyarakat yang termasuk ke dalam desil 1 sampai desil 4 yaitu 40 persen populasi dengan kondisi kemakmuran terendah akan diutamakan mendapatkan bantuan seperti PKH dan BPNT.

"Bila pengawas sosial menemukan data yang tidak sesuai, mereka harus segera membantahnya. Keakuratan data menjadi dasar dari kebijakan yang efektif," ujar Gus Ipul.

Bagi program BPNT, bantuan yang diterima adalah sejumlah Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 tiap tiga bulan. Di sisi lain, besaran bantuan dari PKH menyesuaikan berdasarkan kelompok penerima, misalnya wanita hamil, balita, lanjut usia, difabel, maupun siswa.

Berdasarkan pendapat Gus Ipul, perubahan data DTSEN saat ini dilaksanakan dengan lebih cepat berkat kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik agar bantuan dapat diberikan lebih akurat dan sesuai target.

"Secara umum data diterima pada tanggal 20 setiap triwulan. Namun kini dipindahkan ke tanggal 10," katanya.

Distribusi bantuan sosial dilaksanakan lewat bank-bank yang menjadi anggota Himbara serta PT Pos Indonesia, sehingga waktu pencairannya bisa berbeda antar wilayah.

Di sisi lain, sebelumnya dikabarkan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Jakarta melalui Dinas Sosial kembali mendistribusikan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Pokok (PKD) kepada para penerima program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dalam bulan Mei 2026.

Pembagian bantuan dilaksanakan tanggal 25 Mei 2026 terhadap penerima setelah melalui tahapan validasi dan penyesuaian data.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa pendistribusian dana untuk para penerima lama sudah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

"Pencairan untuk penerima lama sudah dilaksanakan pada hari Senin, 25 Mei 2026," katanya.

Berdasarkan data terkini yang telah diverifikasi, total penerima bantuan sosial PKD di bulan Mei 2026 berjumlah sebanyak 187.706 jiwa. Dari angka tersebut, terdapat 152.131 penerima dari kelompok KLJ, 17.108 penerima dari kategori KAJ, serta 18.467 penerima dalam golongan KPDJ.

Angka ini merujuk kepada Peraturan Gubernur No. 445 Tahun 2026 yang menjadi revisi dari Peraturan Gubernur No. 160 Tahun 2026. Di dalam aturan tersebut, jumlah penerima bantuan sosial PKD pada tahun 2026 ditentukan mencapai 219.252 jiwa, meliputi 188.797 penerima lamadan 30.455 penerima baru.

Namun setelah dilakukannya verifikasi data dari beberapa sumber, jumlah penerima yang terbukti memenuhi kriteria hingga Mei 2026 mencapai 187.706 orang. Di sisi lain, para penerima baru masih dalam tahap penyelesaian pengajuan rekening serta pendistribusian kartu ATM agar bantuan bisa cair.

"Tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan bantuan diberikan dengan tepat kepada penerima dan didistribusikan secara transparan," ujar Iqbal.

Agar bisa menerima bantuan sosial PKD, penduduk diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga DKI Jakarta, tercatat dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDT KS), serta memenuhi syarat sesuai dengan bentuk bantuan yang akan diperoleh. Di samping itu, para pendaftar harus lulus proses verifikasi langsung oleh Dinas Sosial.

Iqbal menyatakan bahwa mekanisme penentuan penerima bantuan dijalankan dengan transparan serta mengikuti peraturan yang berlaku sehingga bantuan bisa sampai kepada warga yang sungguh-sungguh memerlukannya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menunjukkan komitmennya untuk mempertahankan kejelasan serta akurasi data dalam pendistribusian bantuan sosial," katanya.