Ants Pemerintah telah mengizinkan perluasan waktu transisi dalam menerapkan batas maksimum pengeluaran karyawan daerah yang besarnya mencapai 30 persen dari keseluruhan anggaran APBD. Seberapa besar proporsi pengeluaran karyawan di lingkungan Pemprov Sumatra Utara?
Laporan Kementerian Keuangan pada hari Jumat (12/6/2026) mengungkapkan bahwa anggaran pengeluaran untuk karyawan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp 3.568 miliar.
Biaya karyawan ini mencapai 31 persen dari total pengeluaran sebesar Rp 11.678 miliar.
Mari kita bandingkan dengan pengeluaran karyawan Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengeluaran untuk gaji karyawan APBD Tahun 2026 Kota Batam mencapai Rp 1.852,13 miliar, yang merupakan 43 persen dari total pengeluaran senilai Rp 4.299,92 miliar.
Menteri dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa kebijakan tersebut diambil setelah adanya kerja sama dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Perbaikan Birokrasi (PANRB).
UU No. 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (HKPD) menyebutkan aturan batas tertinggi pengeluaran untuk karyawan sebesar 30 persen.
Wilayah yang menghabiskan lebih dari 30 persen anggarannya untuk gaji karyawan diberi masa adaptasi selama lima tahun sejak peraturan terbaru ditetapkan pada 5 Januari 2022. Oleh karena itu, aturan tersebut seharusnya sepenuhnya berlaku mulai bulan Januari 2027.
Jika ditetapkan pada 5 Januari 2022, maka aturan tersebut akan mulai berlaku sejak Januari 2027, yaitu tahun depan. Awalnya kami menyarankan agar batas 30 persen bisa ditingkatkan hingga 40 persen atau sesuai dengan situasi keuangan daerah. Namun, Menteri Keuangan memberikan alternatif lain, yaitu menjaga batas 30 persen namun memperpanjang masa transisinya," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa perpanjangan periode transisi ini akan disesuaikan melalui UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027, sehingga daerah mendapatkan tambahan waktu untuk menyesuaikan kebijakan fiskalnya.
"Pengenaan pajak ini tidak dilakukan melalui perubahan UU HKPD, tetapi akan dimasukkan ke dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih memiliki kesempatan lebih lama untuk menyesuaikan diri," katanya.
Tito berharap tindakan ini mampu menciptakan kenyamanan bagi para pimpinan wilayah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah, sebab pihak pemerintahan pusat tidak menghendaki terjadinya pemecatan tenaga kerja atau penurunan jumlah pegawai.
Pengambilan keputusan untuk memperpanjang periode transisi dilakukan setelah pemerintah menyadari bahwa masih terdapat banyak wilayah yang belum siap mematuhi aturan batas maksimum pengeluaran karyawan.
Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat 479 wilayah atau kira-kira 87,7 persen dari seluruh pemerintahan daerah di Tanah Air yang masih mencatatkan proporsi pengeluaran untuk gaji pegawai melebihi 30 persen anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Biaya pengeluaran untuk karyawan merupakan upah berupa uang atau benda yang disampaikan kepada aparatur sipil negara, pejabat pemerintah, para pensiunan serta tenaga kontrak yang akan ditetapkan menjadi anggota instansi pemerintah guna memberikan balasan atas pekerjaan yang sudah dilakukan demi menunjang peran dan tanggung jawab satuan organisasi pemerintahan.
Daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Utara
| Akun | Anggaran/Pagu | Realisasi | persen |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | 11.664,12 M | 4.529,74 M | 38.83 |
| PAD | 6.967,07 M | 2.161,56 M | 31.03 |
| Pajak Daerah | 6.235,03 M | 1.706,76 M | 27.37 |
| Retribusi Daerah | 243,21 M | 74,41 M | 30.60 |
| Pengelolaan Aset Daerah yang Terpisah Penyelenggaraan Keuangan Daerah yang Dibagi Manajemen Barang Milik Daerah yang Terpisah Pengaturan Dana Daerah yang Dianggap Terpisah Tata Kelola Aspek Keuangan Daerah yang Berbeda Kepemilikan dan Pemanfaatan Aset Daerah secara Terpisah Sistem Pengelolaan Harta Daerah yang Dirancang Sendiri Perencanaan dan Pelaksanaan Penggunaan Aset Daerah yang Tidak Bersinggungan Keberadaan Dana atau Aset Daerah yang Digunakan Secara Mandiri Struktur Penyimpanan dan Pengelolaan Sumber Daya Daerah yang Memiliki Status Khusus | 407,87 M | 311,18 M | 76.29 |
| Lain-Lain PAD yang Sah | 80,96 M | 69,21 M | 85.48 |
| TKDD | 4.682,25 M | 2.365,77 M | 50.53 |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 4.682,25 M | 2.365,77 M | 50.53 |
| Pendapatan Lainnya | 14,80 M | 2,41 M | 16.26 |
| Pendapatan Hibah | 6,30 M | 1,22 M | 19.32 |
| Lain-lain Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 8,50 M | 1,19 M | 14.00 |
| Belanja Daerah | 11.678,62 M | 2.370,66 M | 20.30 |
| Belanja Pegawai | 3.568,39 M | 1.134,65 M | 31.80 |
| Belanja Pegawai | 3.568,39 M | 1.134,65 M | 31.80 |
| Belanja Barang dan Jasa | 2.980,48 M | 639,81 M | 21.47 |
| Belanja Barang dan Jasa | 2.980,48 M | 639,81 M | 21.47 |
| Belanja Modal | 2.267,23 M | 98,36 M | 4.34 |
| Belanja Modal | 2.267,23 M | 98,36 M | 4.34 |
| Belanja Lainnya | 2.862,51 M | 497,85 M | 17.39 |
| Belanja Bagi Hasil | 1.770,10 M | 437,59 M | 24.72 |
| Belanja Bantuan Keuangan | 220,00 M | 4,96 M | 2.26 |
| Belanja Hibah | 779,04 M | 46,75 M | 6.00 |
| Belanja Bantuan Sosial | 23,37 M | 0,00 M | 0.00 |
| Belanja Tidak Terduga | 70,00 M | 8,55 M | 12.21 |
| Pembiayaan Daerah | 14,50 M | 0,00 M | 0.00 |
| Penerimaan Pembiayaan Daerah | 64,50 M | 532,49 M | 825.62 |
| Sisa Pengeluaran Anggaran Tahun Lalu | 64,50 M | 532,49 M | 825.62 |
| Pengeluaran Pembiayaan Daerah | 50,00 M | 0,00 M | 0.00 |
| Penyertaan Modal Daerah | 50,00 M | 0,00 M | 0.00 |
0 Komentar